Bunyi Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003


Sponsor

Pasal 156

 (1)  Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

 (2)   Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

 (3)   Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4(empat) bulan upah;
  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

 (4)   Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(5)   Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

162 comments on “Bunyi Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003

  1. Sebenarnya masih banyak pengusaha yang melanggar atas peraturan perundang-undangan dalam ketenagakerjaan tidak mau memberikan hak normatif pekerja/buruh saat mereka di PHK,Pensiun,dllnya.

    Dalam hal ini kami ingin menerangkan kembali kedalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang BAB IX
    HUBUNGAN KERJA
    Pasal 50
    Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
    Pasal 51
    (1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
    (2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan
    peraturan perundang undangan yang berlaku.
    Pasal 52
    (1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
    a. kesepakatan kedua belah pihak;
    b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
    kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
    (2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
    (3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.

    Semestinya pengusaha harus menjamin akan hak-hak pokok normatif pekerja/buruh atas keberlangsungan kesejahteraan dan anggota keluarganya.

  2. bagai mana hukum atau pasal,yg mengatur.dimana buruh kontrak diphk/disurplus dengan alasan pekerjaan menipis,tp gaji tidak dibayah pada hari phk trsb. melain kan menunggu tgl gajian.

  3. saya bekerja sebagai administrasi di salah satu cabang PT di surabaya, saya bkrja selama 3 tahun dan saya akan mengundurkan diri (secara baik2), apa saja hak2 yg saya terima dr perusahaan?? mohon bantuanya dan terimakasih

    • menurut pengalaman pribadi saya, dan rekan-rekan kerja saya yeng mengundurkan diri. haknya biasanya 1 bulan gaji tu buat buruh, tapi kalo untuk staff atau adm mungkin ada sedikit perbedaan, karena biasanya peraturan tergantung management dan kebijakan perusahaan

  4. maz Bro kalau mutasi jobdis tidak sesuai dengan keahlian itu menurut undang undang gimana apa dasar hukumnya kalau kita mau melakukan upaya hukum thankz maz Bro….. ya……..

  5. apakah perusahaabn memberi upah pada buruh di bawah umr dan tidak diberikan jaminan kesehatan itu bisa dilaporkan….??
    dI PT yang saya bekerja ndak ada loyalitas ke pekerjanya….

    • Aturan yang sebenarnya… anak dibawah umur tidak diperbolehkan untuk dipekerjakan. Laporkan saja ke komisi perlindungan anak. Kalo loyalitas dimana2 yang menuntut perusahaan kepada pekerjanya. Mungkin kalo kesejahteraan sudah menjadi hak setiap pekerja. Tapi disesuaikan juga dengan kemampuan perusahaan.

  6. Mas sy awal msk kerja d perusahaan status sy harian lepas dengan perjanjian secara lisan. Sy krj dr thn 2007 sampai 2011 harian lepas. trus saya dpt program kontrak 1 thn training ke jepang dr perusahaan dr thn 2011-2012. Setelah selsai kontrk d jepang kerja lg d perusahaan tersebut tp sbgai karyawan kontrak selama 1 thn dr thn 2012-2013. Dan di perpanjang 1thn dr thn 2013-2014. Dan skrng sy d rumahkan. kata perusahaan sy hrs d rumahkan 1 bln. tp saya tidak d gajih selama d rumahkan. Dan tidak d panggil lagi ke perusahaan. Apa msh berhak mendapatkan sesuai pasal 156. Mohon pencerahanny mas trimakasih…

    • Kalo tidak bekerja yang libur 1 bulan dan tidak dapat gaji memang benar.

      Kalau pasal 156 menjelaskan hubungan status tenaga kerja yang ada perjanjian kerjanya secara tertulis. Jadi jika menyalahi perjanjian kerja dan hak karyawan, SK perjanjian kerjanya bisa dijadikan alat bukti yang sah untuk menuntut hak. Kalau tidak ada sk sulit mas untuk mendapatkan hak kamu…

      semoga memberikan pencerahan

  7. siang mas, saya mw menanyakan apabila perusahaan sy tidak membayar gaji di karenakan menunggu pembayaran dari customer. kebetulan saya bekerja sebagai marketing dan operasional di perusahaan expedisi. apakah saya berhak melaporkan ke kementrian ketenagakerjaan.atau lembaga yg berkaitan dengan buruh

    • tunggu dulu janji dari perusahaan anda, jika janji yang diberikan tidak ditepati baru anda melaporkan, mungkin kondisi perusahaan anda bekerja lagi kesulitan financial. jangan terburu-buru dan gegabah dalam pengambilan keputusan,,,,

  8. Selain masalah Upah bagaimana sanksi yg diberikan dgn perusahaan swasta yg tidak memasukan karyawannya ke dalam program pemerintah yakni BPJS? krn masih banyak perusahaan yg membandel krn merasa kebal hukum

    • jika hal itu terjadi maka sanksi terberatnya, hak izin usahanya bisa dicabut. Untuk penjelasan lebih memuaskan bisa baca di halaman resmi bpjs atau googling sanksi perusahaan swasta yang tidak mengikutsertkan karyawannya di bpjs. Tapi kembali lagi ke pemerintah jika pemerintah serius dan adil dalam memberikan sanksi maka saya yakin perusahaan nakal tidak akan ada lagi kecuali suap menyuap masih merajalela. Ceritanya menjadi lain. Terimakasih sudah hadir disini.

  9. siang mas,,,,
    saya bekerja di perusahaan swasta,tapi kami tidak melakukan perjanjian secara tertulis,apakah saya bisah menuntut hak saya?

  10. Siang mas,

    Mohon pencerahannya, dengan kondisi sekarang semua perusahaan harusnya menaikan gajih sesuai yang telah ditentukan pemerintah. bukan begitu??
    Nah yang saya tahu, kenaikan gaji sudah terjadi dari awal tahun 2015.
    Tapi di perusahaan dimana tempat saya bekerja, belum ada kenaikan sama sekali.
    ini sudah masuk bulan ke 4, dan kabar kenaikan belum terdengar.
    Apakah saya bisa melaporkan kejadian ini?

    Dan apa sih kriteria sebuah perusahaan untuk mengikuti standar UMK/UMR?
    Mohon pencerahaanya mas.

    • Sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pemerintah menetapkan upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi (lihat Pasal 88 ayat [4] UUK). Dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) UUK diatur lebih lanjut mengenai upah minimum sebagai berikut:

      (1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:

      a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

      b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

      (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

      Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, Pasal 90 ayat (2) UUK memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk dapat melakukan penangguhan.

      Anda tidak menyebutkan pada regional atau Provinsi/Kabupaten/Kota mana Anda tinggal/bekerja. Berdasarkan Pasal 89 ayat (1) di atas, ada 2 macam Upah Minimum. Kami contohkan ketentuan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta pada 2011, Upah Minimum berdasarkan Provinsi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 196 Tahun 2010 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2011 yang mengatur bahwa UMP Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp1.290.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) per bulan (lihat Pasal 1).

      Di sisi lain, ada upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 17 Tahun 2011 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (“UMSP”) Tahun 2011 yang mengatur antara lain seperti dikutip dalam boks di bawah ini (dikutip sebagian):

      A. Kelompok Bangunan dan Pekerjaan Umum

      Mandor/Pengawas

      Rp. 124.540,-/hari

      B. Kelompok Kimia, Energi dan Pertambangan

      Industri bahan kosmetik dan kosmetik

      Rp. 1.335.150,-/bulan

      C. Kelompok Logam, Elektronik dan Mesin

      Industri macam-macam wadah dari logam/industri kemasan kaleng

      Rp. 1.401.843,-/bulan

      D. Kelompok Otomotif

      Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih

      Rp. 1.414.227,-/bulan

      E. Kelompok Asuransi dan Perbankan

      Asuransi

      Rp. 1.419.000,-/bulan

    • Jadi, pengusaha dilarang memberikan upah di bawah ketentuan Upah Minimum berdasarkan UUK maupun Upah Minimum Regionalnya yakni UMP/UMK dan UMSP/UMSK.

      Jika Anda ingin memperkarakan persoalan upah yang tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, Anda dapat menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Prosedurnya adalah:

      1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

      2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.

      3. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

      Lebih jauh simak artikel Gaji Terakhir dan Bonus Tahunan Tidak Dibayar.

      Selain itu, pekerja dapat menempuh upaya pidana yakni dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Ketentuan pidana yang dapat dijadikan dasar pelaporan pengusaha yang membayarkan upah pekerjanya di bawah ketentuan upah minimum adalah Pasal 185 jo Pasal 90 UUK dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

      Memang, tidak menutup mata terhadap kenyataan bahwa penegakan hukum pidana ketenagakerjaan ini masih sangat jarang ditemui. dalam artikel Polri Kurang “Melek” Hukum Perburuhan, Pengacara publik LBH Jakarta Kiagus Ahmad mengatakan salah satu penyebab minimnya penegakan hukum pidana ketenagakerjaan adalah karena kurang responsifnya polisi dalam menerima laporan dan atau aduan dari buruh. Kemudian, di dalam artikel Pembayar Upah Rendah Dihukum Penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil, Jawa Timur, menghukum seorang pengusaha mebel satu tahun penjara. pengusaha tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perburuhan dengan membayar rendah upah buruhnya dan menghalang-halangi buruhnya untuk berserikat. Selain penjara, si pengusaha juga dihukum denda sebesar Rp250 juta.

      Menutup penjelasan kami, upaya hukum pidana adalah merupakan ultimum remedium (upaya terakhir), jadi sebaiknya baru ditempuh apabila upaya-upaya lain (sebagaimana dijelaskan di atas) telah ditempuh namun Anda tetap dirugikan dan tidak ada perubahan (dalam hal ini upah tidak disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku).

      Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

      Dasar hukum:

      1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

      2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

      3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 196 Tahun 2010 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2011;

      4. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 17 Tahun 2011 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2011.

  11. min mau tanya..orang tua saya bekerja di salah satu perusahaan di Jkarta udah 26thn kerja.trs bulan kemaren di phk..tp cuman di kasih pesangon 46jt untuk 2 orang..padahal perusahaan jg blum pailit,orang tua saya pun jg tidak melakukan pelanggaran kerja,apakah itu layak.sebelumnya trimakasih.maaf mengganggu.

    • kalau perusahaan tersebut pekerjanya lebih dari 100 orang harus mengikuti aturan perundan-undangan ini. jika dibawah 100 boleh sesuai kebijakan perusahaan. Walaupun perusahaan tersebut tidak mampu menggunakan aturan ini, apabila di perusahaan tersebut ada organisasi buruh seharusnya ada perjanjian kerja bersama. Apabila jika tidak ada aturan dalm perusahaan tersebut harusnya menggunakan undang-undang ini. Orang tua dody juga bisa menempuh jalur hukum

  12. Siang Admin..
    pertama…….
    mohon penjelasan, berapa batasan usia pensiun menurut undang undang ketenagaerjaan di Indonesia?
    ke dua…..
    apabila saya yg bekerja di suatu perusahaan telah mencapai masa usia pensiun, akan tetapi pihak management(owner) tidak memberhentikan (mem pensiun kan) diri saya, apa yg harus saya lakukan?
    ke tiga…
    apabila di tempat saya bekerja tidak ada serikat pekerja/buru nya, kepada siapa dan bagaimana cara penyelesaian setiap permasalahan yg terjadi antara pengusaha dan pekerja nya?(contoh : masa pensiun dan hak hak nya)
    trimakasih atas segala penjelasannya

    • Terimakasih atas kunjungan Pak Djoko Pramono, saya akan berusaha menjawab sesuai kemampuan saya. Jika ada yang kurang berkenan mohon maaf.

      Jawaban untuk pertanyaan pertama : berapa batasan usia pensiun menurut undang undang ketenagaerjaan di Indonesia?
      Penjelasan : didalam undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, tidak disebutkan secara detail berapa usia pensiun seorang pekerja / atau buruh pabrik. Tetapi di dalam pasal 154 poin c disebutkan bahwa : “pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja,
      peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan”; atau pada poin d disebutkan bahwa “pekerja/buruh meninggal dunia”.

      Kalau secara umum usia pensiun pada usia ke 55 tahun. Untuk contoh dalam perjanjian kerja bersama ditempat saya bekerja, ada dua versi pensiun. Pertama pensiun dini setelah masa kerja 15 tahun, atau pensiun pada umumnya setelah masa kerja 25 tahun.

      Yang kedua : Jika Anda sudah memasuki usia pensiun tetapi tidak di pensiunkan maka Anda bisa mengajukan sendiri ke pihak management. Jika ditolak, dan Anda benar benar ingin mendapatkan pensiun serta memperoleh hak-hak Anda sesuai pasal 156. Anda bisa menempuh jalur hukum untuk menuntut hak Anda.

      Ketiga : Jawaban persoalan nomor 3 hampir mirip dengan jawaban nomor 2. Anda bisa menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak-hak Anda. Jika ditempat Anda tidak ada serikat pekerja / buruh, bisa bergabung ke salah satu serikat pekerja / buruh terdekat dari tempat Anda bekerja. Penyelesaian masalah pekerja dan pengusaha bisa minta bantuan lawyer atau serikat buruh terdekat.

  13. Siang…
    Saya mau nanya saya selama ini bekerja di sebuah Perusahaan besar sebagai karyawan harian, namun gaji tetap diterima pada akhr bulan dan jam masuknya pun sama seperti karywan kontrak / tetap lainnya..Dan ketika perusahaan memberhentikan saya dgn dalih karywan harian bisa kapan saja di stop maka apakah hak-hak saya yang bisa saya tuntut dari perusahaan ini sedangkan saya sudah bekerja selama hampir 5 tahun? kemudian untuk karyawan harian seperti saya ini jika ditotal sebulan kerja gajinya tidak sampai UMK,apakah memang untuk karyawan harian tidak mengaju dengan UMK?
    Terima kasih

    • Ada dua hal yang perlu diketahui :
      1. Saat awal masuk kerja, seharusnya ada perjanjian kerjanya antara perusahaan dan buruh/pekerja.
      2. Gaji UMK disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, seharusnya kalau karyawan lebih dari 100 orang, harus standar minimal ump.

      Coba inget2 dahulu, perjanjian kerjanya ada apa ga? terus perusahaan temmpat Anda bekerja berapa karyawannya kira2? Kalau lebih dari seratus, bisa nuntut hak-hak sampean dengan asumsi. Perusahaan mampu membayarnya, kalau tidak mampu. Kita tak bisa berbuat apa2. Hanya mengacu dari kesepakatan perjanjian kerja

  14. salam hangat, saya mau nanya ada karyawan yg melakukan kesalahn besar bahwa dia tidak mengikuti instruksi dari pimpinan dan dia melakukan keptusan sendiri tanpa sepengetahuan pimpinan, hal ini sangat menimbulkan kemarahan dari pimpinan. sehingga dr pimpinan akan memberhentikan. dalam hal ini apa langkah yg harus diambil karena dari pimpinan bahwa itu kesalahan itu sudah fatal dan bagaimana perhitungan pesangonnya. Terima kasih sebelumnya.

    • kalau melanggar fatal dan merugikan perusahaan itu hak perusahaan mau ngasih pesangon berapa. tapi menurut saya sesuai undang-undang yang berlaku saja. biar sama-sama enak. kalau yang dirugikan dengan menimbulkan pimpinan marah, menurut saya sisi kemarahan atau egois atau kepentingan pribadi jangan dibenturkan dengan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku.

  15. kalau status sudah karyawan tetap tapi kurang dari 1 tahun, perusahaan mau phk tapi dengan cara2 mencari kesalahan lalu meminta karyawan ybs untuk menulis surat resign, apakah utk karyawan tsb masih memperoleh hak pesangon atau uang pisah? (sesuai peraturan perundangan). Tq mas

    • selengkapnya : http://keboomen.com/2015/06/14/bunyi-pasal-150-172-peemutusan-hubungan-kerja-phk-undang-undang-ketenagakerjaan-no-13-tahun-2003/

      Pasal 162

      (1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

      (2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

      (3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:

      a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

      b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

      c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

      (4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

  16. (2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

    masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
    masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
    masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
    masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
    masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
    masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
    masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
    masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
    masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

    Tolong jelasin dri A-I itu maksudnya apaa? Saya kurang mengerti..
    Terima kasih.

    • Oh, maksud dari penjabaran ayat itu adalah…
      minimal perusahaan memberikan pesangon kepada karyawannya yang di phk senilai sebagai berikut :

      upah : adalah gaji pokok + uang beras, misal gaji pokok 1 juta + uang beras 100rb, maka upah 1.1 jt (angka ini hanya untuk ilustrasi, angka sebenarnya bisa dilihat pada slip gaji Anda).

      A. Apabila Anda bekerja pada range 1-11 bulan, maka dapet pesangon minimal 1,1 jt
      B. Apabila Anda bekerja pada range 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 bulan , maka dapet pesangon minimal (2 x 1,1 jt)
      C. Apabila Anda bekerja pada range 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 36 bulan , maka dapet pesangon minimal (3 x 1,1 jt)
      D. Apabila Anda bekerja pada range 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 48 bulan , maka dapet pesangon minimal (4 x 1,1 jt)
      E. Apabila Anda bekerja pada range 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 60 bulan , maka dapet pesangon minimal (5 x 1,1 jt)
      F. Apabila Anda bekerja pada range 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 72 bulan , maka dapet pesangon minimal (6 x 1,1 jt)
      G. Apabila Anda bekerja pada range 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 84 bulan , maka dapet pesangon minimal (7 x 1,1 jt)
      H. Apabila Anda bekerja pada range 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 96 bulan , maka dapet pesangon minimal (8 x 1,1 jt)
      I. Apabila Anda bekerja pada range 8 tahun atau lebih, maka dapet pesangon minimal (9 x 1,1 jt)

      Untuk lebih jelasnya berapa upah Anda. bisa menanyakan ke serikat pekerja atau personalia tempat bekerja.

    • tetap mendapatkan, kecuali ada pengecualian semisal sampai berurusan dengan pihak polisi. Misalkan ditempat saya bekerja, ada salah satu pegawai melanggar hukum. Maka di tawari untuk mengundurkan diri atau mau masuk penjara. Kalau jatuhnya PHK tetap harus mendapatkan hak sesuai Undang-Undang. Demikian juga yang mengundurkan diri.

  17. selamat malam admin…saya seorang karyawan tetap yang sudah bekerja kurang lebih 6 thn (2009 – 2015) dan saat ini sudah memasuki thn ke 7,yang ingin saya tanyakan adalah
    1.apabila perusahaan saya akan berpindah domisili maka apakah saya akan mendapat pesangon apabila saya tidak bersedia untuk ikut
    2.Berapa besar pesangon yang saya dapatkan (6-7 thn masa kerja),apabila sejak awal bekerja tidak ada perjanjian kerja
    3.apabila perusahaan berpindah domisili,maka UMK manakah yang hrs ditetapkan nantinya (misal : domisili awa jakarta dan berpindah ke bogor jawa barat)
    4.sanksi apakah yang bisa dikenakan apabila perusahaan tsb tidak melakukan ketentuan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan
    atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

    • Selamat malam, ad rinaldo.
      terimakasih atas pertanyaannya, saya akan jawab sebisa mungkin.

      Jawaban :
      1. Kalau tidak bersedia ikut, kemungkinan terjadi PHK atau disuruh resign.

      2. Pesangon = upah pesangon 7 bulan + penghargaan masa kerja 3 bulan + 15%(7+3)

      3. UMK yang berlaku jika pindah = domisili tujuan

      4. Bisa kena sanksi hukum, jika ada yang dirugikan.

      + Tambahan :
      Kalau di tempat Anda bekerja ada serikat pekerja, sebaiknya konsultasi terlebih dahulu dengan serikat pekerja.

      • berbeda,

        Pasal 162

        (1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

        (2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

        (3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:

        a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

        b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

        c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

        (4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

        selengkapnya : http://keboomen.com/2015/06/14/bunyi-pasal-150-172-peemutusan-hubungan-kerja-phk-undang-undang-ketenagakerjaan-no-13-tahun-2003/

  18. Bila sy ambil kesimpulan, jadi :
    Uang Pesangon tidak di dapat apabila karyawan mengajukan pengunduran diri
    Jadi hanya mendapat kan :
    Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
    cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
    penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
    hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

  19. Selamat pagi…
    Saya seorang karyawan di perusahaan A,tanggal 20 Nov 2015 saya menerima email bahwa saya di PHK dengan alasan saya bahwa saya melakukan tindakan meminta uang secara paksa terhadap bawahan saya,sebelumnya saya dipanggil pada tgl 11 Nov 2015 ke kantor pusat dan saya di suruh resign dengan alasan saya bisa mendapatkan hak2 saya sebagai karyawan,tapi saya menolak sehingga perusahaan mengeluarkan surat skorsing smp tgl 20 Nov 2015 dengan catatan saya di suruh mengumpulkan bukti bahwa hal tersebut tidak benar.Pada tanggal 13 Nov 2015 saya kirim email berupa surat pernyataan dr para bawahan saya dan di tanda tangani di atas materai bahwa hal yg dituduhkan tidak benar,dan saya juga sudah mengirimkan Bipartit 1 dan 2 tapi tidak di tanggapi yg ada stlh skorsing berakhir perusahaan malah PHK saya tanpa mengindahkan atau klarifikasi dari bukti-bukti yg saya kirimkan ke perusahaan sebagai pembelaan diri.
    Mohon arahan dan pencerahan dari semua yg mengerti tentang UU tenaga kerja ….apa yang harus saya lakukan ???
    Atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih…

    Salam

    • kalau merasa di fitnah ataupun dituduh, itu kan termasuk pelanggaran hukum ataupun pencemaran nama baik. Anda bisa menempuh jalur hukum sesuai hukum yag berlaku di Indonesia. Untuk memperkarakan bukti yang sudah Anda peroleh.

      Kalau boleh saran secara sehat si, sebaiknya cari rizki ditempat lain. Barangkali dengan adanya tuduhan-tuduhan yang terlontar, ada pihak yang tidak suka dengan keberadaan Anda.

      Tapi kalau masih ingin memperjuangkan bukti-bukti Anda, bisa lanjut ke pengadilan.

  20. selamat malam … saya seorang karyawan dari perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan ..selama 3 bulan dari bulan agustus saya ditraining sehingga pada 1 november 2015 saya resmi menjadi karyawan kontrak (karena di perusahaan saya.. tidak ada yang namanya karyawan tetap… semua dikontrak)… kontrak saya berlaku untuk 1 tahun kedepan .. nah masalahnya.. saat ini hotel sudah berpindah tangan.. dan semua pegawai dipensiun dinikan oleh pemilik lama… dan akan diulang kontraknya dengan pemilik baru… nah yang ingin saya tanyakan.. apakah saya mendapat hak untuk pesangon ?? karena semua teman2 saya mendapat pesangon… dan apakah jika saya tidak diberikan pesangon.. apakah saya boleh mempermasalahkan hal ini ??? terima kasih

    • biasanya ada perjanjian kerja bersama di sebuah tempat kerja, kalau ingin mempermasalhkan boleh silakan. Itu hak Anda, karena sudah bekerja 1 tahun ya? atau 3 bulan? harusnya mendapat pesangon sekurang2 nya minimal 1 bulan upah

  21. selamat malam … saya seorang karyawan dari perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan ..selama 3 bulan dari bulan agustus saya ditraining sehingga pada 1 november 2015 saya resmi menjadi karyawan kontrak (karena di perusahaan saya.. tidak ada yang namanya karyawan tetap… semua dikontrak)… kontrak saya berlaku untuk 1 tahun kedepan .. nah masalahnya.. saat ini hotel sudah berpindah tangan.. dan semua pegawai dipensiun dinikan oleh pemilik lama… dan akan diulang kontraknya dengan pemilik baru… nah yang ingin saya tanyakan.. apakah saya mendapat hak untuk pesangon ?? karena semua teman2 saya mendapat pesangon… dan apakah jika saya tidak diberikan pesangon.. apakah saya boleh mempermasalahkan hal ini ??? terima kasih.. selamat malam

  22. Siang
    Saya mau nanya.saya karyawan di sebuah hotel.saya porbation 3 bulan dan
    telah bekerja selama 5 tahun sebagai karyawan kontrak.pada tahun ke 5
    Saya habis kontrak.yang saya tanyakan apakah status saya?dan apakah
    Saya berhak atas pesangon.dan apakah hak hak yang harus saya dapatkan?
    Terima kasih sebelumnya.

    • Selamat siang pak, terimakasih atas kunjungannya,,,

      kalau mengacu, pada pasal 156, babak harusnya tetap memperoleh hak hak hak yang tertera di pasal 156, karena di pasal 156 tidak menjelaskan apakah karyawan tetap atau kontrak.

  23. numpang nanya admin ganteng di pasal 156 tentang pesangon masa kerja 10 11 12 tahun dan seterusnya tidak ada. yang mau saya tanya kan pada masa 10 11 12 dan seterusnya hitungan nya sama di tambah 1 bulan atau hanya sampai 9 bulan saja.makasih jawabanya

  24. Ping-balik: 5 Pertanyaan Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri

  25. selamat siang mas… saya pekerja yang sudah bekerja lebih dari 6 tahun, dari peraturan yang saya lihat pada pasal 162 undang-undang no 13 tahun 2013 sudah ada aturan tentang nilai uang pesangon dan uang jasa yang diterima, tetapi dari atasan saya menyampaikan bahwa pasal tersebut setelah dikaji ulang pada terbitan surat menteri tenaga kerja dan transmigrasi Nomor 18.KP.04.29.2004 tanggal 8 januari 2004 setelah dikaji mendalam maka pekerja /buruh yang diputuskan mengundurkan diri tidak berhak atas uang pesangon dan uang perhargaan. (apakah surat tersebut masih berlaku dan benar adanya…?) mohon arahan.

  26. kalau pensiun dini hitungan pesangonnya gimana pak ? Usia saya 37th, sudah bekerja 12 tahun. Saya tidak mengajukan, tp dipensiundinikan. Terima kasih.

  27. Siang Pak Rodin,
    Saya bekerja di sebuah perusahaan pertambangan sudah 4 tahun lebih. Seandainya saya diefisiensi dikarenakan alasan perusahaan sedang dalam pengurangan karyawan , apakah saya masih akan mendapatkan hak saya (pesangon)??
    Dan seandainya saya diefisiensi tanpa pesangon, apakah saya bisa melaporkan hal tersebut ke Depnaker?? Terima kasih sebelumnya pak 🙂

  28. Dear Pak Rodin
    Saya pengusaha jasa pengurusan transportasi, bagaimana membuat status sopir angkutan container jarak pengirimannya maksimal 120Km, jam kerjanya tidak menentu. Apakah PKWT, atau PKWTT.
    1. Jika kerja ,mereka tak dapat diawasi/ditentukan jam kerjanya.
    2. Saya panggil kerja jika ada pekerjaan pengiriman barang yang harus kami kirim
    3. Pengupahannya membingungkan. Mereka gak mau jalan jika uang jalannya setelah untuk solar dan biaya toll di lebihkan rp 180.000 per 1 kali jalan. Trus masih ada komisi 110rb / 1xjalan
    4. Masih saya buat harian. Walau kadang mereka kerja diatas 24 trip sebulan.
    5. Saya sedang belajar untuk membuat status mereka, PKWT atau tetap. Mohon sarannya.
    6. Saat ini karena pembayaran kemereka dengan perhitungan hasil jasanya saya tidak memperhitungkan jam lembur buat mereka. Saya hanya berikan tambahan 130rb untuk waktu tunggu diatas 12 jam untuk pemuatan/pembongkaran isi container di lokasi tujuan jika ditempat tutujuan adanya keterlambatan bongkarmuat. Dan jika kerja tanggal merah ditambah lagi 150rb perhari.

    Mohon sarannya pak kontrak atau tetap. Atau saya buat kemitraan sistem bagi hasil dari ongkos angkut dan setelah 10tahun truk dijual. Hasil jual truk dibagi 50%. Tapi harga truk lumayan pak , sekitar 600an juta.

    • Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Kepmenakertrans 100/2004”), pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

      PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun secara lisan dan tidak wajib mendapatkan pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka klausul-klausul yang berlaku di antara mereka (antara pengusaha dengan pekerja) adalah klausul-klausul sebagaimana yang di atur dalam UU Ketenagakerjaan.

      PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan pengusaha wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

      Menurut Pasal 15 Kepmenakertrans 100/2004, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT, apabila:

      1. PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;

      2. Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;

      3. Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan;

      4.Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut;

      5.Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam angka (1), angka (2), angka (3) dan angka (4), maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bagi PKWTT.

  29. Pak Rodin .

    Saya paham petunjuk diatas sesuai UUK13 , petunuk lain mungkin PP78 dan kepmenaker 102. . Yang saya minta sarannya apakah PKWT atau PKWTT, atau di luar keduanya di buat kemitraan. Hanya permasalahannya pada kemitraan mereka tidak bisa saya bayarkan BPJS TK dan BPJS kesehatan melalui perusahaan jika saya bayarkan statusnya jadi PKWTT, susah jika PHKnya. Namun masalah kesalahan sopir banyak sekali , klo kumpul gak ada kerjaan slalunya iseng main judi walau cuma pake uang seribuan.
    Ide kemitraan ini banyak di gunakan di tanjung priok walau mesti menggunakan delik bahasa sehingga tidak lengkap adanya unsur upah perintah dan pekerjaan yang membuat bisa ke PHI sehingga pengadilannya jika ada masalah ke PN . Saya agak keberatan karena mereka gak ada jaminan sosial dan ending yang bagus seperti kepemilikan kendaraan pada akhir masa kemitraan . Mohon pandangannya sebagai ahli hukum status yg terbaik buat para sopir dan perusahaan saya

    • Sebaiknya dibicarakan dengan perwakilan dari mereka biar sama2 enak. Kalau di tempat saya bekerja ada yang namanya Perjanjian Kerja Bersama. Untuk membuat peraturan atau kebijakan antara pengusaha dan pekerja. Kalau judi memang dianggap jadi masalah, bikin lah peraturan tidak boleh main judi tanpa toleransi. Kalau ingin menggunakan sistem kemitraan sah-sah saja. Tapi tetep harus dibicarakan dengan perwakilan dari mereka. Agar ada kesepakatan kedua belah pihak. Maaf kalau jawaban saya tidak memuaskan.

  30. Dear pk Rodin
    saya bekerja di perusahaan batubara di sumsel ,di tempat saya bekerka untuk uang pensangon masa kerja 6 tahun lebih perhitungan nya tidak sesuai dengan uud ketenagakerjaan itu gi mana cara ny pak

    • rundingkan dulu dengan perusahaan dan perwakilan pekerja, jika tidak dapat titik temu, datangkan pihak ketiga yang bersangkutan. misal dinas ktenagakerjaan setempat, agar bisa dapet memenuhi uu ketenagakerjaan no 13 tahun 2003

  31. pak ssya mau tanya bagaimana kalau karyawan meninggal dunia saat masih aktif, karena sakit. bagiamana karyawan tsb bisa menuntut uu no.13 thn 2003 pasal 156.
    Apakah perbedaannya antara jamsostek/bpjs tunjangan hari tua, kematian dengan pasal 166, apakah si ahli waris karyawan tsb bisa menggunakan pasal 156
    terimas kasih

  32. gan saya mau nanya jika kalu perjanjian awal perusahan dan pegawai
    gaji itu total 3.7 gapok 2.7 bensin 900 pulsa 100
    tapi dalam pelaksaan nya gaji pegawai selalu berbeda 1 dengan yg lain
    ini bulan ke 2 saya bekerja
    saya menerima total gajih 3.190
    temen saya menerima gajih 3.3
    dan temen saya yg ke 2 menerima gajih 3.4
    apakah saya berhak menuntut kedadilan pada perusahaan
    kalo saya mau mentut uudd berapa yg bisa saya gunakan

  33. Mohon maaf mau bertanya
    Kan saya kena phk. Terus masa kontrak saya lagi 6 bulan. Apakah gaji yang 6 bulan itu wajib dibayar oleh perusahaan yah?

  34. Selamat sore pak Rodin,mengenai pasal 156 ayat 4.
    mau tanya kalau seandainya karyawan mengundurkan diri (resign) sudah mengajukan permohonan 30 hari sebelumnya .
    tetapi karyawan tsb sudah tidak memiliki cuti tahunan
    karyawan tsb memang dihire dimana perusahaan itu berdiri/tinggal dalam satu kota dg perusahaan.
    perusahaan tidak memiliki perumahan dan pengobatan perawatan sdh didaftarkan pada bpjskesehatan
    bagaimana perhitungan nya , pak ?
    terima kasih

  35. Numpang tanya nih Mas, klau buat karyawan Kontrak yg 2 tahun tidak terangkat karyawan Tetap, apa hak yg dia dapat jika kontraknya habis dan tdk d perpanjang? Mohon informasinya Pak

  36. Selamat siang,
    saya ingin bertanya, saya baru Di phk oleh perusahaan tempat saya bekerja Di awal juni ini, karena Alasan atasan saya perusahaan akan di tutup. kontrak kerja saya berakhir Di bulan maret, sewaktu saya Tanya tentang perpanjangan kontrak, manager saya hanya bilang, “karyawan yang lain juga belum Di perpanjang”. Dan putusan phk tersebut tanpa Ada pemberitahuan 1 bulan sebelumnya, dengan kata lain, saya Dan semua rekan kerja saya Di phk Dan Di nonaktifkan pada hari yang sama. kamu hanya mendapatkan upah 8 hari kerja tanpa Ada pesangon. Dan pada saat pemberitahuan Pemutusan kerja, saya juga Di tawarkan untuk bekerja Di perusahaan atasan saya yang akan Di mulai pertengahan Agustus.
    yang ingin saya tanyakan :
    1. apakah bisa saya Dan rekan kerja saya menuntut perusahaan tersebut?
    2. kemana saya harus melaporkan Hal seperti Ini?

    terima kasih

    • sebaiknya dirundingkan dulu, klo mau menuntut lihat perjanjian kerjanya gimana? jika kurang puas bisa berunding bareng perwakilan serikat pekerja perusahaan dan depnaker. jalur hukum untuk opsi terakhir

      • Apa kriteria jabatan ” yang mewakili kepentigan pengusaha secara langsung ” , karna saya sudah bekerja selama 6 thn /4 bln , dan setelah resign sesuai prosedur ( pegunduran diri 30 hari ) tidak diberi : uang pisah karna : level jabatan : ASST.MANAGER

  37. Selamat pagi pak , saya ingin mendapat penjelasan , apa itu kriteria ” pekerja yang tugas dan fungsinya mewakili pengusaha secara langsung ” berkaitan dengan kewajiban dan tanggung jawab JABATAN pekerja tsb , pada level jabatan apa kriteria tsb ,
    sebab di pasal 156 /ayat 2 di jelaskn : pekerja berhak mendapatkan uang pisah adalah: TUGAS DAN FUNGSINYATIDAK MEWAKILI PENGUSAHA SECARA LANGSUNG..
    trimakasih ….

  38. Selamat malam pk rodin, sy mau bertanya sy bekerja di produksi biji plastik .. Keluhan says upah saya itu perjam rp 11.000 ribu , status kerja saya tidak jelas misal nya kontrak bkn, borongan bkn, harian jg bkn itu yg sy pertnyakan. Tp di sisi lain ad yg menjadi karyawan dgn gajih UMP , yg karyawan ada jamsostek sementara saya pekerja tidak jelas gk dapat jm sostek. Perusahaan ini sudah trmsuk pt apakah dia sudah melanggar . sblumnya dr hrd tidak ada perjanjian tertulis ataupun lisan , ketika tidak ada barang pekerja yg tidak jelas itu di off sementara setelah barang turun baru di panggil lg,, bkerja sdh 3 bulan apakah saya bisa menuntut & meminta upah maksimum serta status kerja yang jelas, mohon minta solusi nya admin terima ksih

  39. Selamat Siang pakm Rodin mohon bantuan dan pencerahannya pak, saya ingin tanya untuk masalah masa kerja karena saya akan di PHK dengan alasan efesiensi dan saya hanya akan dapat pesangon 2 x gaji berbeda dengan perarturan yang ada. untuk masalah masa kerja total saya sudah 4 tahun kerja dengan catatan 2x tanda tanga kontrak (2tahun) dan tanda tangan ke3 adalah pengangkatan karyawan tetap, saya ingin menuntu perusahaan saya berdasarkan perarturan UU No.13. sebenarnya berapa tahunkah masa kerja saya? 2 tahun atau 4 tahun(awal saya Join). mohon pencerahannya pak. terima kasih

  40. selamat siang bapak, saya mau bertanya…. di perusahaan saya ada karyawan yang kerjanya sudah tidak baik, maka dari itu perusahaan ingin Mem PHK karyawan tersebut, kebetulan karyawan tersebut sudah bekerja selama 1 tahun 6 bulan, nah dari pihak perusahaan hanya akan memberikan pesangon sebesar 2 x UP saja sesuai dengan pasal 156 ayat 2, tetapi si karyawan ngotot bahwa dia harus mendapatkan 2x Up dan harus mengikuti pasal 163 ayat 2,,, sebenernya harus bagaimana ya pak

    terima kasih

  41. Siang Pak. saya mau nanya. susami saya sudah bekerja hampir 20 th, nah sekarang sepertinya dibikin ga betah supaya mengundurkan diri dan tdk memberikan pesangon. sepertinya bayak perusahaan yang semacam ini sekarang. bagaimana menurut bapak?

  42. Siang, saya mau tanya gimana pemberlakuannya dengan pekerja yang kena sakit stroke sudah 3 bln tdk bekerja.Dan apabila ada pemutusan kerja apa saja yang menjadi hak pekerja tsb.
    Masa kerja +/- 3 th.

  43. Selamat siang pak Rodin..
    Bisa tolong jelaskan maksud isi UUK pasal 156 ayat 4 (1) mengenai cuti tahunan.. Dan bagaimana perhitungannya?
    Apakah setelah di PHK, masih bisa menuntut uang penggantian hak, karna sy tlah bekerja slma 2 th lebih belum pernah melakukan cuti..

  44. mas saia mau tanya, masa kerja saia 14 April 2014 – 30 Nov 2014 dengan Gajih 3.000.000,- dan
    1 Des 2014 – 06 Oktober 2016 dengan gajih 5.000.000,-
    setelah saia resign saia tdk mendapatkan sama sekali pesangon/uang pisah.
    kalau boleh saia tau, berapa kira2 seharusnya saia mendapatkan total Uang Pisah tadi,,,,
    trimakasih,,,

  45. Kpd.yth.rubrik pengasuh…mhn penjelasan & pencerahannya…

    Saya bekerja di sebuah perusahaan swasta, yg berkantor pusat di Jakarta, dan perusahaan ini memiliki 7 cabang utama di 7 propinsi, serta beberapa cabang pembantu di ketujuh cabang utama tsb.

    Kantor pusat di Jakarta menugaskan saya utk bertugas di salah satu anak cabang nya, dan saya resmi menduduki jabatan tsb terhitung sejak 2 April 2014 (sbg manager) yg membawahi 10 org karyawan dari beberapa divisi.

    Kantor pusat hanya memberikan instruksi secara LISAN kpd, agar supaya tgl & bln sekian saya hrs disana bertugas. Disamping itu kantor pusat juga yg menyediakan tiket pesawat kpd saya bhw tgl & bln sekian ini pesawat akan terbang.

    Sampai tulisan/surat saya buat dan kirim ke anda, hingga skrg saya hanya mendapatkan gaji pokok + uang makan saja (tdk ada fasilitas & tunjangan lain2 seperti yg di dpt kan oleh teman2 manager/kacab di cabang2 utama lain nya).
    Setahu saya, para manager/kacab di cabang2 utama mendapatkan :
    – mobil & rumah operasional
    – tunjangan bulanan (uang bensin ; uang pulsa ; dll)
    ** tetapi saya tdk dpt sama sekali.
    ** setiap bln hanya terima gaji + uang makan saja

    Yang mau saya tanyakan adl :
    (1) apakah hal tsb melanggar UU Ketenagakerjaan No13 Tahun 2003??
    (2) jikalau misalkan iya melanggar, apakah yg hrs saya lakukakn?? dan jikalau misalkan tdk melanggar, apa yg hrs saya lakukan jg??

    Terima kasih atas attensi nya

    • itu merupakan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, tidak adaaturan soal fasilitas. kalau tunjangan kebijakan dari perusahaan. Kalau di undang2 hanya diatur yang pokok pokok saja. bonus tunjangan tergantung kemampuan perusahaan

  46. P Rodin…..mohon penjelasan dan pencerahannya.
    Sy bekerja di perusahaan A 2007 dan di akusisisi oleh perusahaan B 2009, 2016 di phk dan uang pesangon yg saya terima di hitung mulai tahun 2007 atau 2009 ? Gaji pokok, tunjangan service, tunjangan transport dan tunjangan kehadiran yg sy terima tetap setiap bulan apakah termasuk hitungan uang pesangon selain gaji pokok ?
    Thanks.

  47. Dear admin….mohon bantuannya untuk persoalan saya. Saya sdh mengajukan permohonan pensiun dini walau usia saya 50 tahun nya tahun depan, alasan saya mengajukan pensiun dini karena saya harus merawat ibu saya yg sudah sakit2an dan perlu perawatan. Saya sudah 21 tahun bekerja di perusahaan property ini dan sudah 3 tahun kita tidak naik gaji dengan alasan perusahaan blm bisa karena penjualan sepi. Bagian keuangan menyampaikan kepada saya kl manajemen hanya akan memberikan pesangon 3 bln gaji, tidak bisa memberikan lebih dari itu karena usia saya tahun depan baru 50 tahun. Saya benar2 merasa kecewa…..21 tahun pengabdian saya di perusahaan ini benar2 tidak ada artinya. Tks

  48. Untuk pelanggaran berat phk yang dimaksud apakah tetap dapat pesangon?
    Karna yang tertera dalam pkb saya dan perusahaan hanya merujuk pasal 156 ayat 4 saja?

  49. Saya pengurus Perusahaan yang mempunyai karyawan dengan jumlah dibawah 100 orang, Setiap karyawan menerima gaji pokok dan tunjangan tidak tetap. sebagai karyawan tetap
    Jumlah gaji karyawan yang diterima ditetapkan sesuai kemampuan Perusahaan
    Untuk sebagian karyawan komposisi Gaji Pokok nya dibawah UMR namun bila ditambah dengan tunjangan tidak tetap mendekati UMR atau lebih sesuai yang disepakai bersama dalam peraturan perusahaan

    Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahan bagi karyawan tsb. Perusahan akan mengikuti ketetapan pemberian Pesangon Peraturan Ketanagakerjaan N0 13 tahun 2003. tidak lebih dan tidak kurang

    Namun ada karyawan yang menuntut jumlah pesangon yang diminta perhitungan nya bukan dari gaji Pokok melainkan dari UMR dan di kalikan dengan jumlah yang
    ditentukan dalam Undang Undang no 13 tsb, Alasan tuntutan seperti itu karena mendapat informasi dari staff di Departemen Tenaga Kerja perusahan harus memberikan per kalian pesangon nya bukan dari gaji Pokok yang diterima melainkan dari UMR pada waktu tahun di PHK

    Kami menganjurkan kepada karyawan tsb untuk meminta ke Staff di Departement tenaga Kerja , bila ada Revisi tentang Perubahan Ketentuan besarnya Pesangon diluar yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Tenaga kerja no 13 tahun 2003.
    untuk di tunjukan kepada Perusahaan .

    Pertanyaan kami :
    1. Apakah Undang Undang No 13 tahun 2003 tsb telah ada PERUBAHAN Ketentuan
    nya untuk pemberian Pesangon bagi karyawan yang di PHK ?

    2. Apahah bisa Staff atau Departement Tenaga Kerja merubah ketentuan yang
    telah ditetapkan dalam undang undang No 13 tanpa Persetujuan Pemerintah?
    Menunjuk Pasal 156 butir 5 dalam Undang Undang N0 13 tahun2003, Perubahan
    Perhitungan Uang pesangon dll Ditetapkan dengan peraturan Pemerintah

    Mohon Saran dan Pendapat Bpk Rodin Saputra pertanyaan kami tsb, agar kami atau
    karyawan yang bersangkutan menjadi jelas atas Hak dan kewajiban nya masing
    masing.

    Terima kasih dan kami menunggu jawaban saran Bapak bila mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama

    • Jawabannya sederhana. Jika sebuah perusahaan tenaga kerjanya kurang dari 100 Maka gaji pokok disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
      Jadi :
      1. Pesangon di undang undang tersebut tidak ADA perumahan.
      2. Undang undang yang merubah
      DPR

      Saran saya : sebaiknya berikan penjelasan kepada karyawan tersebut. Secara persuasif, jika Masih GA percaya. Undang Saja perwakilan depnaker atau datang ke depnaker. Depnaker jadikan penengah. Jika Masih ngotot.

  50. Selamat malam Bpk Rodin saputra
    terima kasih atas tanggapan dan saran nya yang begitu cepat.
    Sehingga kami tidak ragu untuk menjalankan hak dan kewajiban perusahaan

    • Selamat malam juga, terimakasih atas kehadirannya disini… Kalau boleh tahu lokasi perusahaan dimana? dan ada lowongan pekerjaan atau tidak. Jika ada, saya bantu share disini. Karena masih banyak orang yang membutuhkan pekerjaan di luar sana.

  51. Perusahan kami berlokasi di jakarta, dalam keadaan situasi Ekonomi yang lesu saat ini
    kami belum ada rencana menambah karyawan baru, melainkan berusaha bertahan diri
    Biilamana keadaan membaik dan memerlukan penambahan karyawan atau bila kami membuka usaha baru dan membutuhkan tenaga karyawan . Tentu kami akan menghubungi Serambi Indonesia. Terima kasih

  52. Mohon pencerahan saya bru dpt PHK dr perusahaan dgn perhitungan pesangon sbb:
    Masa kerja 7 thn gaji 2.611.600 / bln
    Perhitungan perusahaan sbb :
    3xRp 2.611.600 upah/bln=Rp 7.834.800
    15%xketentuan pasal 156 ayat 2+ayat 3 =Rp 4.309.140
    Total Rp 12.143.140
    Itu perhirungan pesangon dri perusahaan

    Menurut saya ngk sesuai uang pesangon yg diberikan perusahaan pada saya dengan jumlah masakerja 7 tahun
    Saya minta tolong cara menghitungnya yg pas dgn masa krj 7 thn berapa yg harus di dapat
    Trimakasi

  53. Yth Bpk Rodin, Mohon Penjelasan , bila perusahaan menutup usahanya dikarenakan tidak mempunyai dana yang cukup untuk melanjutkan usahanya lagi , karena tidak mampu membayar tempat sewa yang digunakan atau tempat sewa ditempat lain. sehingga tidak ada jalan lain harus menutup usahanya dan mem PHK seluruh karyawannya,
    Apakah dalam keadaan terpaksa seperti ini dapat dikatagorikan sebagai Force Majeur ?? Perusahan Tidak mempunyai aset yang dapat dijaminkan ke bank untuk menarik Pinjaman.
    Laba perusahaan selama 2 tahun terakhir mengalamai penurunan yang tajam sehingga para Pemegang Saham tidak berminat untuk menambah setoran Modal baru,

    Oleh karena nya Perusahaan akan tidak mempunyai tempat lagi untuk menjalankan usahanya, dan PHK tidak dapat dihindari lagi

    Terima kasih

  54. Terima kasih, sebagai infor tambahan Perusahan tidak mempunyai
    100 karyawan. dan devident kepada para pemegang saham sudah 4 tahun tidak diberikan. dana yang ada tidak memungkinkan untuk menyewa lokasi untuk beroperasi

  55. Selamat pagi Bpk Rodin Saputra
    Kami sudah menyampaikan kepada Karyawan bahwa pembayaran Pesangon dihitung
    dari Gaji pokok yang diterima terakhir. Dan yang bersangkutan menurut keterangan nya sudah menayakan ke pihak Dinas Tenaga kerja perihal tsb

    Menurut keterangan nya pihak Dinas tenaga Kerja tidak mengetahui kalau bagi perusahaan kecil yang karyawannya tidak mencapai 100 tenaga kerja dapat tidak
    mengikuti pembayaran gaji sesuai UMR dan pembayaran Pesangon nya bila terjadi PHK akan diberikan sesuai Kemampuan Perusahaan.

    Apakah Bpk Rodin dapat membantu memberikan informasi dimana kami bisa melihat
    Ketentuan Undang Undang tsb atau dimana undang undang N0 13 tahun 2003
    diberlakukan untuk perusahaan yang mempunyai karyawan 100 keatas

    Terima kasih dan mohon bantuan nya

  56. hallo Bpk Rodin, kami telah memiliki buku undang undang tsb, dan jelas dalam pasal 157 komponent upah adalah dari gaji pokok dan segala tunjangan yang bersifat tetap
    dan tidk disebutkan dari batasan UMR.
    Terima kasih,

  57. Selamat Pagi Pak Rodin,

    Karyawan tetap yang sudah bekerja selama 4 tahun , dipecat karena melakukan pelanggaran.. Apa saja hak2 yang diterima karywan tersebut pak.

    Terima Kasih

    Herdi

  58. Klu sya kerja mulai 2013 smpai skrang,tp tdk pkwt atau pkwtt,tp sya d nyatakn olh prshaan sbgai kryawan tetap.klu sya d phka apkh d htung dri awal masuk kerjs

  59. selamat malam pak rodin, pengertian pasal 156 ayat 1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. pengertian kata ” dan atau ” apa pak penegasannya. apakah perusahaan berstatus karyawan 1500 orang cuma bayar pensangon aja atau nantinya wajib juga membayar uang penghargaan masa kerja juga.

  60. Siang Pak Rodin,

    Saya telah bekerja di perusahaan swasta dan saya telah bekerja sekitar 3,5 tahun. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
    1. Saya diminta untuk mengundurkan diri oleh perusahaan saya, karena suatu kesalahan yang bukan karena salah saya. Jika saya mengundurkan diri berapa pesangon yang akan saya dapatkan?
    2. Apakah saya harus menunggu sampai saya dipecat?sehingga saya dapat pesangon seperti pasal tersebut?
    3. bagaimana jika saya tidak dipecat-pecat dan saya datang ke kantor tiap hari tetapi di akhir bulan gaji saya tidak dibayarkan.
    4. Seingat saya, pada saat awal kerja tidak ada penandatanganan kontrak, tetapi untuk slip gaji dan slip pajak ada dari perusahaan saya. apakah nanti bisa jadi akan ada masalah pada saat saya minta dipecat saja?

    Terima kasih

  61. Selamat Siang Pak Rodin,

    Mohon bantuannya untuk masalah saya, Pak.
    Saya bekerja di sebuah proyek dengan kontrak PKWT. kontrak awal selama 9bulan. dikarenakan proyek belum selesai, keluarlah addendum 1 diperpanjang selama 4,5bulan. dan karena proyek masih belum selesai juga, maka dikeluarkan lagi addendum 2 selama 9bulan dengan total bekerja 21,5bulan.

    yang ingin saya tanyakan:
    1. apakah kontrak saya sudah bisa dikatakan menjadi PKWTT?
    kalau iya, apakah saya bisa minta dasar undang-undang yang menyatakan hal tersebut?
    2. dari HRD saya, dia mengatakan bahwa:
    “PKWTT bisa berlaku jika total bulan PKWT dan addendum maksimal 24 bulan. Namun juga bisa saja tidak belaku jika ada jeda waktu/jeda hari antara batas akhir waktu PKWT kedua dengan PKWT baru yang diperpanjang”.
    “Dalam UUK, PKWTT dianggap bisa tidak berlaku dengan status waktu pekerjaan yang tidak tetap/tidak menentu. Oleh sebab itu perusahaan menetapkan status PKWTT tidak berlaku kepada karyawan kontrak yang diperkerjakan di Project.
    Atas statement2 HRD di atas, saya harus bagaimana Pak?
    saya sangat yakin kalau kontrak saya sudah bisa dikatakan PKWTT akan tetapi saya tidak ada dasarnya Pak sebagai bukti.

    Terima kasih sebelumnya atas bantuan dan jawabannya Pak.

    Salam,
    Jeni

  62. Selamat siang pak Rodin.
    Saya sudah berkerja 12 tahun di perusahaan ini. Jika saya mengundurkan diri, apa saja yang menjadi hak saya?
    Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, ” Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
    cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
    penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
    hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
    Apakah bisa diberikan contoh menggunakan angka-angka?
    Terima kasih


  63. https://polldaddy.com/js/rating/rating.jsSiang pak, mau tanya saya bekerja salah satu perusahaan tambang, sya telah bekerja 4 th 6 bulan dengan rincian 2 th kontrak 2 th 6 bulan karyawan tetap, kalau saya mau resign apakah masa kerja sya tetap di hitung 4 th atau cuma 2 th? Apakah benar yang dapat uang pisah cuman karyawan yg bekerja lebih dari 3 th sesuai pasal 156 ayat 4?
    Terimakasih.

  64. Siang pak, mau tanya kalau di PHK disaat masih masa uji coba (probation) dan Alaskan efisiensi, apakah bisa menuntut pesangon? terima kasih atas advise nya.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.